Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatu
Salam sejahtera sobat hijrah
sekalian, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Kali ini izinkan admin
ngeposting tulisan dengan tema “apakah anak kecil memutuskan shaf shalat
berjamaah”. Berikut penjelasan singkat admin mengenai hal ini.
Pada dasarnya anak kecil itu
dibagi 2 pembagian, yaitu Tamyiz dan belum Tamyiz. Mungkin sobat jarang denger
istilah ini. Tamyiz adalah dimana anak sudah bisa membedakan antara yang baik
dan yang buruk, bisa memahami shalat, dia tahu shalat gak boleh kentut, tidak
boleh lari-lari, tahu najis tidak boleh disentuh dan aurat harus ditutup. Biasanya
usia tamyiz ketika anak berusia 7 tahun. Sedangkan yang belum tamyiz kebalikan
dari tamyiz tadi.
Berbicara masalah shaf, hukum
memutuskan shaf itu terlarang loh sobat, Rasulullah bersabda yang artinya “Siapa
yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf,
Allah Ta’ala akan memutusnya (HR. Nasai 827) dalam artian jika shaf itu dengan
sengaja diputus nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan ancaman berupa
rahmatnya akan diputus kepada orang yang memutuskan shaf.
Lalu bagaimana dengan anak kecil,
apakah shalatnya sah ? kan belum baligh ? bagaimana jika mereka berada diantara
shaf orang dewasa apakah terputus shafnya ?
Begini penjelasan lebih
lanjutnya, anak kecil yang sudah usia tamyiz itu shalatnya sah meskipun belum
baligh. Karena keabsahan shalat berawal dari usia tamyiz. Rasullullah SAW
memerintahkan orangtua yang anaknya sudah berusia 7 tahun agar mereka disuruh
shalat. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu anhuma, Nabi shallahu alaihi
wa sallam bersabda yang artinya “perintahkan anak kalian untuk shalat ketika
mereka sudah berusia 7 tahun, dan pukul mereka (paksa) untuk shalat, ketika
mereka berusia 10 tahun” (HR. Abu Daud 495). Dari hadits tersebut menunjukkan
bahwa anak yang telah berusia 7 tahun diperintahkan shalat dan menunjukkan sah
nya shalat. Jadi menempatkan anak yang sudah tamyiz diantara shaf sah sah saja.
Namun untuk lebih baiknya mereka bisa dibuatkan shaf tersendiri paling belakang
khusus untuk anak kecil seusianya.
Bagaimana dengan yang belum
memasuki usia tamyiz, apakah shalatnya sah ?
Karena anak yang belum tamyiz itu
belum memahami shalat, masig sering banyak gerak, kentut dan lain sebagainya
jadi shalatnya batal. Untuk itu ada baiknya anak yang belum tamyiz jangan
diposisikan diantara sela-sela shaf karena dia akan memutus shaf. Lalu bagaimana
dengan orangtua yang sering membawa anaknya ke masjid shalat berjamaah, dimana
posisi idealnya untuk shalat ? jawabannya adalah lebih baik ditempatkan paling
ujung shaf, jadi anak tidak perlu takut, orangtua tetap mendampingi diujung
shaf. Jadi shaf shalat tidak akan terputus karena menempatkan anaknya dipaling
ujung shaf.
Demikian penjelasan dari admin
dari kasus ini sobat,kalau ada masukan dan saran, silahkan komentar yah di
kolom komentar. wassalam
No comments:
Post a Comment