Tuesday, December 19, 2017

APAKAH ANAK KECIL MEMUTUSKAN SHAF SHALAT ? BEGINI PENJELASANNYA, UNTUK ORANGTUA SILAHKAN DISIMAK



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu

Salam sejahtera sobat hijrah sekalian, semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. Kali ini izinkan admin ngeposting tulisan dengan tema “apakah anak kecil memutuskan shaf shalat berjamaah”. Berikut penjelasan singkat admin mengenai hal ini.

Pada dasarnya anak kecil itu dibagi 2 pembagian, yaitu Tamyiz dan belum Tamyiz. Mungkin sobat jarang denger istilah ini. Tamyiz adalah dimana anak sudah bisa membedakan antara yang baik dan yang buruk, bisa memahami shalat, dia tahu shalat gak boleh kentut, tidak boleh lari-lari, tahu najis tidak boleh disentuh dan aurat harus ditutup. Biasanya usia tamyiz ketika anak berusia 7 tahun. Sedangkan yang belum tamyiz kebalikan dari tamyiz tadi.


Berbicara masalah shaf, hukum memutuskan shaf itu terlarang loh sobat, Rasulullah bersabda yang artinya “Siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya dan siapa yang memutus shaf, Allah Ta’ala akan memutusnya (HR. Nasai 827) dalam artian jika shaf itu dengan sengaja diputus nabi shallallahu alaihi wa sallam memberikan ancaman berupa rahmatnya akan diputus kepada orang yang memutuskan shaf.

Lalu bagaimana dengan anak kecil, apakah shalatnya sah ? kan belum baligh ? bagaimana jika mereka berada diantara shaf orang dewasa apakah terputus shafnya ?


Begini penjelasan lebih lanjutnya, anak kecil yang sudah usia tamyiz itu shalatnya sah meskipun belum baligh. Karena keabsahan shalat berawal dari usia tamyiz. Rasullullah SAW memerintahkan orangtua yang anaknya sudah berusia 7 tahun agar mereka disuruh shalat. Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu anhuma, Nabi shallahu alaihi wa sallam bersabda yang artinya “perintahkan anak kalian untuk shalat ketika mereka sudah berusia 7 tahun, dan pukul mereka (paksa) untuk shalat, ketika mereka berusia 10 tahun” (HR. Abu Daud 495). Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa anak yang telah berusia 7 tahun diperintahkan shalat dan menunjukkan sah nya shalat. Jadi menempatkan anak yang sudah tamyiz diantara shaf sah sah saja. Namun untuk lebih baiknya mereka bisa dibuatkan shaf tersendiri paling belakang khusus untuk anak kecil seusianya.

Bagaimana dengan yang belum memasuki usia tamyiz, apakah shalatnya sah ?


Karena anak yang belum tamyiz itu belum memahami shalat, masig sering banyak gerak, kentut dan lain sebagainya jadi shalatnya batal. Untuk itu ada baiknya anak yang belum tamyiz jangan diposisikan diantara sela-sela shaf karena dia akan memutus shaf. Lalu bagaimana dengan orangtua yang sering membawa anaknya ke masjid shalat berjamaah, dimana posisi idealnya untuk shalat ? jawabannya adalah lebih baik ditempatkan paling ujung shaf, jadi anak tidak perlu takut, orangtua tetap mendampingi diujung shaf. Jadi shaf shalat tidak akan terputus karena menempatkan anaknya dipaling ujung shaf.


Demikian penjelasan dari admin dari kasus ini sobat,kalau ada masukan dan saran, silahkan komentar yah di kolom komentar. wassalam

No comments:

Post a Comment