Assalamualaikum warahmatullahi
wabarakatuh
Boleh dibilang praktek utang
ataupun semacamnya seperti kredit banyak dilakukan orang untuk memenuhi
kebutuhan mereka. Baik itu untuk membeli keperluan sehari-hari atau keperluan
mendadak lainnya, bahkan kadang orang berhutang karena hanya ingin sekedar membeli
sesuatu barang yang sebenarnya tidak terlalu mendesak bahkan hanya sekedar
untuk memamerkan barangnya itu.
Sebenarnya berhutang tidaklah
dilarang namun sebaiknya dihindari, karena tentunya dapat mempengaruhi anda,
mengacaukan pikiran anda jika tidak segera melunasinya. Dan tentu ada beberapa
resiko-resiko yang akan ditanggung oleh orang yang berhutang tersebut, tidak
hanya resiko didunia yang didapatkan namun resiko diakhirat juga jauh lebih
besar jika orang tersebut tidak berniat dan tidak mau melunasi hutangnya
tersebut.
Dari Shuhaibin AL-Khoir
RodhiAllahu, bahwa Rasullullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, yang
artinya “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia
akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri” (HR. Ibnu
Majah No.2410).
Dari hadits diatas ada beberapa
pelajaran yang dapat kita petik diantaranya :
- · Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang hamba-hambanya yang beriman untuk memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil yaitu melalui usaha yang tidak sesuai atau tidak diakui oleh syariat.
Sebagaimana Firman
Allah dalam Q.S An-Nisa : 29 yang artinya “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara
kalian. Dan janganlah kalian saling membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah
adalah Maha Penyayang kepada kalian”
- · Seseorang yang mempunyai hutang harus memiliki azam yang kuat untuk melunasi hutang-hutangnya.
- · Dan seseorang yang berhutang dan berniat tidak ingin melunasi hutangnya, maka akan bertemu dengan Allah dengan status sebagai pencuri.
Sebagaimana Firman
Allah dalam Q.S Al-Maidah : 38 yang artinya “laki-laki yang mencuri dan
perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana”
Demikian untuk artikel kali ini,
semoga bermanfaat bagi sobat sekalian, jangan lupa share agar menjadi amal
jariyah bagi kita, aamiinn.
No comments:
Post a Comment